- NEWS UPDATEMenhaj RI: PKS dengan Garuda Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 1447-1449 H
- INFO KEMENHAJKelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta
- INFO HAJIGaruda Indonesia Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 2026
- INFO TERKINIKampung Haji Indonesia di Mekkah Terbuka untuk WNA, Jamaah RI Jadi Prioritas
Tidak Tersertifikasi, Kemenag Tegaskan akan Cabut Izin PIHK
30 November 2023 773x Berita Haji, Haji Khusus, Patriawisata

Kementerian Agama menegaskan akan mencabut izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) apabila PIHK tersebut tidak tersertifikasi.
Demikian ditegaskan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Nur Arifin saat membuka Kegiatan Sosialisasi Regulasi terkait Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Jakarta. Senin (27/11/2023).
Acara ini diikuti oleh 11 Asosiasi dan 521 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Nur Arifin menyampaikan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). wajib disertifikasi setiap 5 (lima) tahun secara bersama sama dalam satu waktu pada saat sertifikasi PPIU dan atau PIHK. Hal tersebut temaktub dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1251 Tahun 2021 Tentang Skema Dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Baca Juga: Panja Sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H Rp93,4 Juta
“Pada Tahun 2023 sebanyak 6 (enam) PIHK yang dibekukan kerena tidak mengajukan sertifikasi, dan pada Tahun 2024 terdapat 96 PIHK yang wajib melakukan sertifikasi,” tegas Nur Arifin.
Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdirekorat Perizinan Akreditasi dan Bina PIHK Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Zainal Abidin menyampaikan bahwa sesuai regulasi PIHK yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan resertifikasi sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan.
“Izin operasional PIHK dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir,” tegas Zainal
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Perluasan dan Kepatuhan PPU BPJS Kesehatan Rudi Suksmawan Hardhiko menyampaikan Regulasi terkait dengan Perlindungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi PPIU, PIHK, Calon Jemaah Umrah dan Calon Jemaah Haji Khusus.
Di akhir Sosialisasi tersebut dilakukan kesepakatan bersama terkait dengan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyararatan calon jemaah haji khusus pada saat pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).
Sumber: haji.kemenag.go.id
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Kemenag, Kemenkes, dan Asosiasi PPIU Bahas Skema Umrah, Ini Kesepakatannya
Jakarta (Kemenag) — Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) hari ini menggelar focus group discussion (FGD) dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). FGD membahas tentang skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi. Hadir, Dirjen PHU Hilman Latief beserta jajarannya, Kapuskes Haji Kemenkes bersama Koordinator pada Direkto... selengkapnya
Kemenag Gelar FGD Persiapan Umrah 1443H/2021M
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) tengah merevisi Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19. Revisi KMA ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung Senin (13/9/2021). Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi, menggarisbawahi seju... selengkapnya
[BREAKING NEWS] KONFERENSI PERS KEMENTERIAN HAJI ARAB SAUDI Terkait Pengumuman Haji Tahun 1442H/2021M
Menyusul pengumuman mengenai pembatasan Haji tahun 1442H/2021M, Kementerian Haji Arab Saudi memberikan pernyataan pers bertempat di Kementerian Haji Arab Saudi, Sabtu 12 Juni 2021. Diawali oleh pernyataan Menteri Kesehatan sebagai berikut: Pemerintah Saudi selalu mengikuti perkembangan covid-19 secara global yang masih mengalami berlangsungnya pandemi dan mu... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0811-796-753 -
Whatsapp
081385575221 -
Messenger
patriawisata -
Email
patriawisatakendari@gmail.com





1 komentar