Hotline 0811-796-753
Informasi lebih lanjut?
  • NEWS UPDATEMenhaj RI: PKS dengan Garuda Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 1447-1449 H
  • INFO KEMENHAJKelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta
  • INFO HAJIGaruda Indonesia Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 2026
  • INFO TERKINIKampung Haji Indonesia di Mekkah Terbuka untuk WNA, Jamaah RI Jadi Prioritas
Home » Berita Haji » Tidak Tersertifikasi, Kemenag Tegaskan akan Cabut Izin PIHK

Kementerian Agama menegaskan akan mencabut izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) apabila PIHK tersebut tidak tersertifikasi.

Demikian ditegaskan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Nur Arifin saat membuka Kegiatan Sosialisasi Regulasi terkait Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Jakarta. Senin (27/11/2023).

Acara ini diikuti oleh 11 Asosiasi dan 521 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Nur Arifin menyampaikan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). wajib disertifikasi setiap 5 (lima) tahun secara bersama sama dalam satu waktu pada saat sertifikasi PPIU dan atau PIHK. Hal tersebut temaktub dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1251 Tahun 2021 Tentang Skema Dan Kriteria Akreditasi Serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: Panja Sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H Rp93,4 Juta

“Pada Tahun 2023 sebanyak 6 (enam) PIHK yang dibekukan kerena tidak mengajukan sertifikasi, dan pada Tahun 2024 terdapat 96 PIHK yang wajib melakukan sertifikasi,” tegas Nur Arifin.

Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdirekorat Perizinan Akreditasi dan Bina PIHK Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Zainal Abidin menyampaikan bahwa sesuai regulasi PIHK yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan resertifikasi sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan.

“Izin operasional PIHK dicabut apabila tidak mendapatkan sertifikat baru dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat lama berakhir,” tegas Zainal

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Perluasan dan Kepatuhan PPU BPJS Kesehatan Rudi Suksmawan Hardhiko menyampaikan Regulasi terkait dengan Perlindungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi PPIU, PIHK, Calon Jemaah Umrah dan Calon Jemaah Haji Khusus.

Di akhir Sosialisasi tersebut dilakukan kesepakatan bersama terkait dengan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyararatan calon jemaah haji khusus pada saat pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).

Sumber: haji.kemenag.go.id

1 komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Persiapan Keberangkatan Tahun 2023, Patriawisata adakan Tour Manasik Haji yang ke dua

PT. SAUDI PATRIA WISATA kembali mengadakan Tour Manasik Haji yang kedua sekaligus pemantapan persiapan keberangkatan yang semakin dekat. Dimulai dari Kota Bekasi, pada tanggal 14 Mei 2023 di Kantor Patriawisata di kawasan Summarecon Bekasi dilaksanakan manasik Haji Khusus untuk daerah Jakarta dan sekitarnya. Direktur Utama PT. SAUDI PATRIA WISATA H. Faisal I... selengkapnya

Kemenag dan Dubes Saudi Bertemu, Bahas Penyelenggaraan Umrah

Jakarta (PHU) — Tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag dan Pusat Kesehatan Haji Kemenkes berkunjung ke Kantor Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta. Hadir dalam pertemuan ini Sesditjen PHU Ramadhan Harisman, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, Direktur Pengelolaan Dana Ha... selengkapnya

Dirbina Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI melepas 153 Calon Jamaah Haji Khusus Patriawisata tahun 1444H/2023M menuju ke Tanah Suci

  Sebanyak 153 orang Calon Jamaah Haji (CJH) Khusus PT. Saudi Patria Wisata hari ini, 9 Juni 2023 sedang berkumpul untuk mengikuti acara Pelepasan Rombongan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI, Bapak Dr. Drs. H NUR ARIFIN, M.Pd di Hotel D’Prima Jakarta. Acara Pelepasan ini dilaksanakan sekaligus untuk melakukan pemeriksaa... selengkapnya

Kantor Pusat

PT. SAUDI PATRIA WISATA
Jl. AR. Prawira Negara No.15 Kauman

Kota Metro Lampung, Indonesia.
E-mail : saudi_patriawisata@yahoo.co.id

 

Live Chat
Online Senin-Sabtu (08:00 – 16:00) WIB

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.