- NEWS UPDATEMenhaj RI: PKS dengan Garuda Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 1447-1449 H
- INFO KEMENHAJKelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta
- INFO HAJIGaruda Indonesia Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 2026
- INFO TERKINIKampung Haji Indonesia di Mekkah Terbuka untuk WNA, Jamaah RI Jadi Prioritas
Setelah dua tahun lebih dilanda pandemi Covid-19 tanpa aktivitas penerbangan, akhirnya rute langsung Makassar – Madinah dibuka kembali oleh beberapa maskapai.
Garuda Indonesia secara resmi menerbangkan pesawat Airbus Type 330-900 Neo berkapasitas 22 kelas bisnis dan 277 kelas ekonomi pada Selasa (3/5/2022).
Peresmian tersebut dilakukan oleh Asisten II Pemprov Sulsel, H.M. Iksan Mustari yang menggunting pita keberangkatan didampingi Vice President Garuda Region Sulawesi Kalimantan Papua, Berton Hutapea, GM Angkasa Pura Wahyudi dan Perwakilan Kemenag Solihin.
“Terima kasih atas dukungan semua pihak baik dari pemerintah daerah maupun stakeholder bandara atas terwujudnya penerbangan umroh ini. Semoga penerbangan ini tetap berlanjut kedepannya sehingga jamaah dapat langsung terbang dari Makassar.” Ujar Wahyudi selaku General Manager Bandara Internasional Sultan Hasanuddin

Sebagaimana diketahui bahwa Bandara Internasional Sultan Hasanuddin merupakan salah satu pintu penerbangan umroh untuk melayani jamaah di wilayah tengah dan timur Indonesia. Sebelum pandemi covid-19, penerbangan umroh tersedia 5 kali dalam seminggu.
Baca Juga: Tahun Ini, Kuota Haji Indonesia 100.051 Jemaah
Setelah keberangkatan hari ini, esok, maskapai Lion Air juga akan menerbangkan pesawatnya dengan rute yang sama. Ini merupakan hadiah lebaran yang indah bagi masyarakat Sulsel.
Sesuai dengan ketentuan syarat perjalanan luar negeri, jamaah umroh yang berangkat harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebelum memasuki ruang tunggu internasional, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Makassar terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan. (*)
Sumber: https://sulsel.suara.com
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Aturan Baru, Berangkat Haji Kedua Kali Tunggu 18 Tahun setelah Haji Pertama
Pemerintah menetapkan aturan baru terkait keberangkatan haji bagi jemaah yang ingin berangkat untuk kedua kalinya. Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam UU itu dikatakan jemaah yang hendak pergi haji kedua kalinya baru bisa berangkat setelah jeda minimal 18 tahun seja... selengkapnya
Kemenag & DPR Bentuk Panitia Kerja, Bahas Biaya Haji 2024
Kementerian Agama dan DPR sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M. Kesepakatan ini menjadi keputusan Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. “Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama bersepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang BPIH ta... selengkapnya
Panja Sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H Rp93,4 Juta
Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menyelesaikan tugasnya membahas biaya haji. Panja yang beranggotakan Tim Komisi VIII dan Kementeria Agama menyepakati BPIH 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta. “Setelah melalui serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji, kami bersama anggota Komisi VIII yang tergabu... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0811-796-753 -
Whatsapp
081385575221 -
Messenger
patriawisata -
Email
patriawisatakendari@gmail.com






1 komentar