- NEWS UPDATEMenhaj RI: PKS dengan Garuda Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 1447-1449 H
- INFO KEMENHAJKelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta
- INFO HAJIGaruda Indonesia Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 2026
- INFO TERKINIKampung Haji Indonesia di Mekkah Terbuka untuk WNA, Jamaah RI Jadi Prioritas

Pemerintah menetapkan aturan baru terkait keberangkatan haji bagi jemaah yang ingin berangkat untuk kedua kalinya. Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam UU itu dikatakan jemaah yang hendak pergi haji kedua kalinya baru bisa berangkat setelah jeda minimal 18 tahun sejak pelaksanaan haji pertama. Ketentuan tersemat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c sebagai salah satu syarat keberangkatan haji.
“Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.” tulis UU tersebut.
Dengan begitu, jemaah yang ingin pergi haji tidak bisa langsung mendaftar kembali sebelum melewati masa tunggu hampir dua dekade. Aturan diberlakukan sebagai langkah pemerataan kesempatan bagi umat Islam yang belum pernah menunaikan ibadah haji, mengingat antrean panjang dan keterbatasan kuota setiap tahunnya.
Baca Juga: Gus Irfan Pastikan Pembagian Kuota Haji 2026 Tetap 92% Reguler-8% Khusus
UU yang disahkan pada 4 September 2025 lalu oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto itu dimaksudkan sebagai komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem penyelenggaraan haji agar lebih adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah.
Walau demikian, persyaratan pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) reguler, pembimbing Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pada pasal 5 tersebut juga diatur terkait ketentuan jemaah wajib memenuhi persyaratan kesehatan dan telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Penentuan kelayakan kesehatan dilakukan oleh Menteri Agama dengan berkoordinasi bersama Menteri Kesehatan.
Sumber: detik.com
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Kementerian Pariwisata Saudi Tutup Hotel Dan Apartemen Di Makkah Dan Madinah Yang Melanggar Aturan Perizinan
Kementerian Pariwisata Arab Saudi menutup sejumlah hotel dan apartemen di Makkah dan Madinah karena dianggap telah melakukan pelanggaran. Tindakan tegas ini diambil setelah ditemukannya pelanggaran selama inspeksi ke lapangan di sejumlah tempat. Lebih dari 280 fasilitas penginapan, termasuk hotel dan furnished apartemen di Makkah dan 50 fasilitas penginapan ... selengkapnya
Tidak Tersertifikasi, Kemenag Tegaskan akan Cabut Izin PIHK
Kementerian Agama menegaskan akan mencabut izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) apabila PIHK tersebut tidak tersertifikasi. Demikian ditegaskan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Nur Arifin saat membuka Kegiatan Sosialisasi Regulasi terkait Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Ja... selengkapnya
Komnas Haji Dukung Langkah Penegakan Hukum oleh Kemenag Tertibkan Travel Umrah Tidak Profesional
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) baru-baru ini membekukan 6 bulan sampai satu tahun terhadap empat travel penyelenggara umrah yakni PT ABM, PT AM, PT MFM, dan PT AMJ sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tertanggal 29 Mei 2023 yang resmi terdaftar sebagai Penyelenggaa Perjalanan Ibadah Umra... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0811-796-753 -
Whatsapp
081385575221 -
Messenger
patriawisata -
Email
patriawisatakendari@gmail.com






Belum ada komentar