Hotline 0811-796-753
Informasi lebih lanjut?
  • NEWS UPDATEMenhaj RI: PKS dengan Garuda Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 1447-1449 H
  • INFO KEMENHAJKelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta
  • INFO HAJIGaruda Indonesia Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 2026
  • INFO TERKINIKampung Haji Indonesia di Mekkah Terbuka untuk WNA, Jamaah RI Jadi Prioritas
Home » Berita Haji » Aturan Baru, Berangkat Haji Kedua Kali Tunggu 18 Tahun setelah Haji Pertama

Pemerintah menetapkan aturan baru terkait keberangkatan haji bagi jemaah yang ingin berangkat untuk kedua kalinya. Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Dalam UU itu dikatakan jemaah yang hendak pergi haji kedua kalinya baru bisa berangkat setelah jeda minimal 18 tahun sejak pelaksanaan haji pertama. Ketentuan tersemat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c sebagai salah satu syarat keberangkatan haji.

“Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.” tulis UU tersebut.

Dengan begitu, jemaah yang ingin pergi haji tidak bisa langsung mendaftar kembali sebelum melewati masa tunggu hampir dua dekade. Aturan diberlakukan sebagai langkah pemerataan kesempatan bagi umat Islam yang belum pernah menunaikan ibadah haji, mengingat antrean panjang dan keterbatasan kuota setiap tahunnya.

Baca Juga: Gus Irfan Pastikan Pembagian Kuota Haji 2026 Tetap 92% Reguler-8% Khusus

UU yang disahkan pada 4 September 2025 lalu oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto itu dimaksudkan sebagai komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem penyelenggaraan haji agar lebih adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah.

Walau demikian, persyaratan pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) reguler, pembimbing Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Pada pasal 5 tersebut juga diatur terkait ketentuan jemaah wajib memenuhi persyaratan kesehatan dan telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Penentuan kelayakan kesehatan dilakukan oleh Menteri Agama dengan berkoordinasi bersama Menteri Kesehatan.

Sumber: detik.com

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Hikmah Kebersamaan dan Pemaknaan Haji Patria Group 2026

Di Tanah Suci, 153 jamaah datang dengan jabatan yang berbeda, profesi yang berbeda, dan latar belakang yang berbeda. Namun saat mengenakan ihram, semua perbedaan itu luruh. Yang tersisa hanyalah seorang hamba di hadapan Rabb-nya. Haji mengajarkan persatuan, kesetaraan, kerendahan hati, dan kepasrahan total kepada Allah. Bersama keluarga besar PATRIA GROUP 20... selengkapnya

Ditjen PHU Siapkan Digitalisasi Layanan Haji

Jakarta (PHU) — Ibadah haji tahun 1442H/2021M yang diselenggarakan pada masa pandemi menuntut pemerintah untuk mengambil langkah-langkah inovatif guna menyesuaikan diri dengan kebijakan digitalisasi di segala sektor yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Arab Saudi, termasuk di sektor perhajian. Peluncuran Hajj Smart Card pada pelaksanaan ibadah haji t... selengkapnya

Arab Saudi Ancam Cabut Izin Usaha Layanan Haji Swasta Secara Permanen Kalau Merugikan Jemaah

Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap perusahaan penyelenggara layanan ibadah haji swasta. Kesalahan dalam pengelolaan layanan, mulai dari akomodasi hingga pengelolaan dana jemaah, kini tak lagi ditoleransi. Operator haji swasta yang menyebabkan jamaah gagal berangkat haji dipastikan menghadapi sanksi paling keras. Yakni, pencabutan izin usah... selengkapnya

Kantor Pusat

PT. SAUDI PATRIA WISATA
Jl. AR. Prawira Negara No.15 Kauman

Kota Metro Lampung, Indonesia.
E-mail : saudi_patriawisata@yahoo.co.id

 

Live Chat
Online Senin-Sabtu (08:00 – 16:00) WIB

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.