- NEWS UPDATEMenhaj RI: PKS dengan Garuda Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 1447-1449 H
- INFO KEMENHAJKelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta
- INFO HAJIGaruda Indonesia Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 2026
- INFO TERKINIKampung Haji Indonesia di Mekkah Terbuka untuk WNA, Jamaah RI Jadi Prioritas

Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap perusahaan penyelenggara layanan ibadah haji swasta. Kesalahan dalam pengelolaan layanan, mulai dari akomodasi hingga pengelolaan dana jemaah, kini tak lagi ditoleransi.
Operator haji swasta yang menyebabkan jamaah gagal berangkat haji dipastikan menghadapi sanksi paling keras. Yakni, pencabutan izin usaha secara permanen.
Kementerian Agama Saudi menegaskan, langkah tegas ini diambil untuk melindungi hak jamaah dan menjaga kredibilitas penyelenggaraan ibadah haji.
Perusahaan yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran administratif maupun finansial akan langsung kehilangan kepercayaan negara untuk mengelola jamaah haji.
Dana Jemaah Wajib Masuk Akun Saudi
Dilansir dari The Islamic information, salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah pengelolaan dana haji. Pemerintah mewajibkan seluruh penyelenggara haji swasta menyetorkan 100 persen biaya paket haji ke rekening resmi di Arab Saudi paling lambat 31 Desember.
Keterlambatan atau kegagalan memenuhi kewajiban ini akan berdampak serius. Operator berisiko kehilangan sisa kuota jemaah yang dimiliki, hingga berujung pada pencabutan izin operasional.
Sanksi ini juga berlaku bagi perusahaan yang terbukti melakukan penyimpangan atau ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan jamaah.
Layanan Tak Lengkap, Kuota Dicabut
Selain dana, kesiapan layanan menjadi indikator utama penilaian. Setiap operator diwajibkan mengamankan seluruh layanan haji sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, termasuk alokasi lahan, pemondokan di Mina, serta fasilitas pendukung lainnya.
Pemerintah menegaskan bahwa layanan yang tidak lengkap atau tidak sesuai standar akan berakibat langsung pada pencabutan kuota jamaah.
Pembatasan operasional hingga penghentian izin usaha juga akan diberlakukan bagi operator yang tidak mampu memenuhi kewajiban layanan tersebut.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa penyelenggaraan haji tidak hanya soal bisnis. Melainkan amanah besar yang menyangkut hak dan ibadah jutaan umat.
Wamen Haji dan Umrah Ri, Dahnil Anzar, dikofirmasi melalui wahatsApp mengaku sudah mengetahui hal 5ersebut. Peraturan ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak. Utamanya bagi penyelenggara haji khusus.
“Jangan mengobral janji yang muluk-muluk, haji biaya murah tanpa antre, pemondokan hotel bintang 5 dekat Masjidil Haram, pilih amansaja dengan ikuti aturan,” pesan Dahnil Kamis 18 Desember 2025.
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Kemenag Tampung Masukan PPIU Soal Penambahan Bandara Keberangkatan Umrah Selain Soetta
Kementerian Agama menampung aspirasi dan masukan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam penyelenggaraan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19 varian Omicron. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi saat bertemu PPIU yang tergabung dalam Forum Penyelenggara Umrah Haji Jawa Barat di Kota Bandung. Pertemuan perwakil... selengkapnya
Haji Tanpa Kartu Pintar, Izin Tak akan Diberikan Pemerintah Arab Saudi
RIYADH – Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap langkah-langkah keamanan virus corona (COVID-19), Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan tidak ada yang akan diizinkan melakukan haji tanpa kartu pintar dan izin resmi yang terdokumentasi. Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Dr Abdulfattah Mashat mengatakan izin tersebut akan dicocokkan d... selengkapnya
Arab Saudi Buka Pintu untuk Umrah, Bagaimana dengan Jemaah dari Indonesia?
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kembali mengizinkan ibadah umrah bagi jemaah di luar Arab Saudi mulai 1 Muharram 1443 Hijriah atau sekitar 10 Agustus 2021. Hal ini dibenarkan oleh Konsul Haji Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Endang Jumali, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/7/2021). Apakah jemaah umrah dari Indonesia juga bisa kembali melaksanakan ... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0811-796-753 -
Whatsapp
081385575221 -
Messenger
patriawisata -
Email
patriawisatakendari@gmail.com






Belum ada komentar