Hotline 0811-796-753
Informasi lebih lanjut?
  • NEWS UPDATEMenhaj RI: PKS dengan Garuda Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 1447-1449 H
  • INFO KEMENHAJKelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta
  • INFO HAJIGaruda Indonesia Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 2026
  • INFO TERKINIKampung Haji Indonesia di Mekkah Terbuka untuk WNA, Jamaah RI Jadi Prioritas
Home » Berita Haji » Arab Saudi Ancam Cabut Izin Usaha Layanan Haji Swasta Secara Permanen Kalau Merugikan Jemaah

Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap perusahaan penyelenggara layanan ibadah haji swasta. Kesalahan dalam pengelolaan layanan, mulai dari akomodasi hingga pengelolaan dana jemaah, kini tak lagi ditoleransi.

Operator haji swasta yang menyebabkan jamaah gagal berangkat haji dipastikan menghadapi sanksi paling keras. Yakni, pencabutan izin usaha secara permanen.

Kementerian Agama Saudi menegaskan, langkah tegas ini diambil untuk melindungi hak jamaah dan menjaga kredibilitas penyelenggaraan ibadah haji.

Perusahaan yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran administratif maupun finansial akan langsung kehilangan kepercayaan negara untuk mengelola jamaah haji.

Dana Jemaah Wajib Masuk Akun Saudi

Dilansir dari The Islamic information, salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah pengelolaan dana haji. Pemerintah mewajibkan seluruh penyelenggara haji swasta menyetorkan 100 persen biaya paket haji ke rekening resmi di Arab Saudi paling lambat 31 Desember.

Keterlambatan atau kegagalan memenuhi kewajiban ini akan berdampak serius. Operator berisiko kehilangan sisa kuota jemaah yang dimiliki, hingga berujung pada pencabutan izin operasional.

Sanksi ini juga berlaku bagi perusahaan yang terbukti melakukan penyimpangan atau ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan jamaah.

Layanan Tak Lengkap, Kuota Dicabut

Selain dana, kesiapan layanan menjadi indikator utama penilaian. Setiap operator diwajibkan mengamankan seluruh layanan haji sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, termasuk alokasi lahan, pemondokan di Mina, serta fasilitas pendukung lainnya.

Pemerintah menegaskan bahwa layanan yang tidak lengkap atau tidak sesuai standar akan berakibat langsung pada pencabutan kuota jamaah.

Pembatasan operasional hingga penghentian izin usaha juga akan diberlakukan bagi operator yang tidak mampu memenuhi kewajiban layanan tersebut.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa penyelenggaraan haji tidak hanya soal bisnis. Melainkan amanah besar yang menyangkut hak dan ibadah jutaan umat.

Wamen Haji dan Umrah Ri, Dahnil Anzar, dikofirmasi melalui wahatsApp mengaku sudah mengetahui hal 5ersebut. Peraturan ini harus menjadi perhatian bagi semua pihak. Utamanya bagi penyelenggara haji khusus.

“Jangan mengobral janji yang muluk-muluk, haji biaya murah tanpa antre, pemondokan hotel bintang 5 dekat Masjidil Haram, pilih amansaja dengan ikuti aturan,” pesan Dahnil Kamis 18 Desember 2025.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Saudi Umumkan Hentikan Aturan Pembatasan Jarak Sosial dan Karantina Saat Kedatangan di Arab Saudi

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi umumkan beberapa keputusan penting terkait dengan penanganan pandemi corona. Di antaranya mencabut aturan menjaga jarak sosial di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta seluruh masjid, dengan tetap mewajibkan pemakaian masker di dalam ruang tertutup. Berikut pengumuman yang dirilis Saudi Press Agency (SPA): Menghentikan pe... selengkapnya

Tahun Ini, Kuota Haji Indonesia 100.051 Jemaah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan, tahun ini Indonesia akan memberangkatkan 100.051 jemaah haji. Hal ini disampaikan Menag dalam sambutannya pada Peringatan Nuzulul Qur’an Tingkat Kenegaraan, di Jakarta. “Setelah dua tahun, kita tidak memberangkatkan jemaah haji karena Covid-19, alhamdulillah atas ikhtiar dan doa kita semua, di tahun... selengkapnya

Kepulangan 168 Jamaah Haji Patriawisata kembali utuh dan tidak ada yang tertinggal

Alhamdulillah pada tanggal 25 Juni 2024, seluruh rangkaian ibadah Haji telah selesai dilaksanakan. Selama kurang lebih 29 hari perjalanan melaksanakan rukun Islam yang ke lima ini dengan berbagai tantangan dan keseruan selama berada di tanah suci. Proses kepulangan para jamaah haji baik yang memakai maskapai Oman air maupun dengan Garuda Indonesia semuanya t... selengkapnya

Kantor Pusat

PT. SAUDI PATRIA WISATA
Jl. AR. Prawira Negara No.15 Kauman

Kota Metro Lampung, Indonesia.
E-mail : saudi_patriawisata@yahoo.co.id

 

Live Chat
Online Senin-Sabtu (08:00 – 16:00) WIB

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.