- NEWS UPDATEMenhaj RI: PKS dengan Garuda Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 1447-1449 H
- INFO KEMENHAJKelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta
- INFO HAJIGaruda Indonesia Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 2026
- INFO TERKINIKampung Haji Indonesia di Mekkah Terbuka untuk WNA, Jamaah RI Jadi Prioritas
Ditjen PHU Siapkan Digitalisasi Layanan Haji
7 August 2021 683x Berita Haji, Dalam negeri, Info Arab Saudi
Jakarta (PHU) — Ibadah haji tahun 1442H/2021M yang diselenggarakan pada masa pandemi menuntut pemerintah untuk mengambil langkah-langkah inovatif guna menyesuaikan diri dengan kebijakan digitalisasi di segala sektor yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Arab Saudi, termasuk di sektor perhajian.
Peluncuran Hajj Smart Card pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini adalah salah satu program digitalisasi Pemerintah Arab Saudi yang akan menjadi percontohan bagi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag RI untuk memberikan inovasi serupa agar pelayanan haji kedepannya menjadi lebih baik.
Untuk mendukung kebijakan digitalisasi tersebut, Ditjen PHU melalui Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri serta Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu (SIHDU) tengah mengembangkan mekanisme proses pendaftaran jemaah haji reguler terbaru, salah satunya adalah layanan pendaftaran haji mobil keliling yang bertujuan untuk menjangkau daerah-daerah terpencil.

Baca Juga: Umrah 1443 H, Kemenag: Fokus Penanganan Pandemi, Jalin Komunikasi dengan Saudi
Plt. Dirjen PHU Khoirizi H. Dasir menerangkan bahwa Ditjen PHU sudah sejak lama berupaya untuk merealisasikan digitalisasi layanan haji. “Kita sudah melakukan upaya digitalisasi layanan haji sejak lama, yaitu sejak kita memiliki Siskohat pertama kali pada tahun 1996,” jelas Khoirizi.
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU Jaja Jaelani juga mengungkapkan pernyataan yang serupa. Menurutnya, Ditjen PHU melalui Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) telah menjadi inovasi paling awal yang dimiliki Ditjen PHU bahkan sebelum program digitalisasi menjadi isu strategis pemerintah saat ini.
“Kita memiliki Siskohat yang menjadi inovasi layanan haji paling awal, dan akan selalu kita kembangkan agar pelayanan haji semakin terdepan,” ujarnya.
Selain layanan mobil keliling, Siskohat juga tengah mengembangkan mekanisme e-pendaftaran (pendaftaran jemaah haji reguler melalui sistem elektronik) dengan menggunakan aplikasi Haji Pintar dari ponsel masing-masing. Secara garis besar, proses pendaftaran yang dilakukan oleh jemaah haji selama ini meliputi 2 (dua) proses, yaitu proses setoran awal di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih dan penerbitan porsi di Kankemenag Kab/Kota. Proses kedua inilah yang tengah menjadi fokus utama pengembangan digitalisasi layanan jemaah haji dari Siskohat.
Analis Kebijakan Ditjen PHU Hasan Afandi memberikan keterangan bahwa mekanisme e-pendaftaran yang sedang dikembangkan akan menjadi pilihan bagi jemaah haji yang ingin melakukan pendaftaran haji secara lebih mudah. “Ini adalah pilihan bagi jemaah dengan tidak mengenyampingkan mekanisme pendaftaran konvensional. Bagi yang sudah melek teknologi dapat memanfaatkan fitur ini nantinya, namun bagi yang mendaftar melalui Kankemenag Kabupaten/Kota tentu juga akan tetap diterima,” tegasnya.
Sumber; kemenag.go.id
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Kunjungi Direktur Urusan Haji Arab Saudi, Dirbina UHK Bahas Persiapan Haji 1445H
Pemerintah Arab Saudi bertekad penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H akan lebih baik dari sebelumnya. Komitmen itu dibuktikan dengan penyiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445H yang dilakukan sejak awal. Kesiapan itu sebagaimana disampaikan oleh Direktur Kantor Urusan Haji Arab Saudi, Dr. Badr Sulami, pada saat kunjungan resmi Direktur Bina Umrah dan... selengkapnya
Aturan Baru, Berangkat Haji Kedua Kali Tunggu 18 Tahun setelah Haji Pertama
Pemerintah menetapkan aturan baru terkait keberangkatan haji bagi jemaah yang ingin berangkat untuk kedua kalinya. Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam UU itu dikatakan jemaah yang hendak pergi haji kedua kalinya baru bisa berangkat setelah jeda minimal 18 tahun seja... selengkapnya
Menag Yaqut Lantik Hilman Latief Jadi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi melantik Hilman Latief menjadi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama. Hilman resmi menggantikan Nizar Ali yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. Posisi Dirjen PHU yang kosong akhirnya dijabat sementara oleh Direktur Bina Haji Khoirizi H. Dasir sebagai Pe... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0811-796-753 -
Whatsapp
081385575221 -
Messenger
patriawisata -
Email
patriawisatakendari@gmail.com





Belum ada komentar