- NEWS UPDATEMenhaj RI: PKS dengan Garuda Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 1447-1449 H
- INFO KEMENHAJKelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta
- INFO HAJIGaruda Indonesia Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 2026
- INFO TERKINIKampung Haji Indonesia di Mekkah Terbuka untuk WNA, Jamaah RI Jadi Prioritas

RIYADH – Kementerian Keamanan Publik Arab Saudi memperingatkan pada Sabtu (2/4/2022), bahwa siapa pun yang tertangkap datang untuk melakukan umrah tanpa izin akan dikenai denda sebesar 10.000 Riyal Saudi (sekitar Rp38 juta).
Kementerian Keamanan Publik mengatakan izin jemaah haji akan diperiksa dalam aplikasi Tawakkalna dengan mencocokkannya dengan identitas nasional, tempat tinggal, nomor paspor atau nomor perbatasan, selain membandingkannya dengan tanggal yang ditentukan untuk melakukan umrah yang dipilih dalam izin.
Dilansir dari Saudi Gazeete, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan Kementerian Keamanan Publik Arab Saudi telah menekankan kepada pendatang yang ingin melakukan umrah akan pentingnya mendapatkan izin melalui aplikasi Tawakkalna atau Eatamarna.
Kementerian memperingatkan bahwa pelaksanaan umrah tidak akan diperbolehkan tanpa mendapatkan izin.
Perlu dicatat bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan sebelumnya bahwa jemaah tidak perlu mendapatkan izin dan membuat janji untuk melakukan shalat di Masjidil Haram di Mekah, tetapi tetap harus melakukannya untuk umrah dan sholat di Al-Rawdah Sharifa.
Baca Juga: Arab Saudi Tangguhkan Keputusan Umrah dan Haji Tanpa Wali Laki-Laki
Kementerian Haji dan Umrah telah membatasi usia minimum untuk mendapatkan izin melakukan umrah dan sholat di Al-Rawdah Sharifa hanya untuk anak-anak berusia 5 tahun ke atas.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sendiri mencatat telah mengeluarkan 23 juta izin umrah sejak awal musim.
Juru Bicara Layanan Haji dan Umrah Arab Saudi, Hisyam Al-Saeed, mengatakan bahwa warga, penduduk, dan pengunjung yang datang dari luar Kerajaan telah mendapat manfaat dari layanan penerbitan izin umrah selama bulan suci Ramadhan.
Al-Saeed mencatat bahwa jumlah orang yang ingin melakukan Umrah sangat besar, khususnya setelah pengumuman Raja Salman untuk mengizinkan penggunaan kapasitas penuh dari Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Pengumuman ini muncul setelah mencabut tindakan sebagian protokol pencegahan Covid-19 yang diperkenalkan untuk membendung penyebaran pandemi.
Al-Saeed menyambut para peziarah sambil berkata, “Kami siap untuk jumlah berapa pun”.
“Upaya di lapangan oleh Pasukan Khusus Pengamanan Haji dan Umrah, Kepresidenan Umum Urusan Dua Masjidil Haram, dan Kementerian Haji dan Umrah yang diwakili oleh kader lapangan, telah mempersiapkan Dua Masjid Suci secara penuh untuk jumlah jemaah ini,” ungkap dia.
Dia mencatat bahwa kader lapangan siap mengelola kerumunan dengan cara profesional yang biasa.
Sebanyak 56 negara telah mendapat manfaat dari layanan penerbitan izin umrah sebelum memasuki Kerajaan hingga saat ini.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebelumnya telah memungkinkan pemegang semua jenis visa untuk membuat janji untuk melakukan umrah sebelum memasuki Kerajaan melalui aplikasi Eatamarna.
“Mereka yang ingin melakukan umrah harus mempunyai visa untuk memasuki Kerajaan,” ungkap Kementerian tersebut.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menekankan pentingnya memastikan masa berlaku visa saat mendaftar dan memesan di aplikasi Eatamarna.
Izin umrah akan otomatis dibatalkan jika orang tersebut telah terinfeksi Covid-19 atau telah melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi, dan jika pemegang visa tidak masuk ke Arab Saudi 6 jam sebelum tanggal pemesanan untuk melakukan umrah.
Orang yang tidak divaksinasi Covid-19 atau yang belum menyelesaikan imunisasi lengkap diketahui dapat melakukan umrah dan masuk ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, tetapi dengan syarat tidak terinfeksi virus corona atau pernah melakukan kontak dengan orang yang telah dipastikan terinfeksi virus.
Sumber : Kompas.com
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Kemenag Minta PPIU Data dan Persiapkan Keberangkatan Jemaah Umrah
Jakarta (Kemenag) — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi diinformasikan tengah mulai menyiapkan pengaturan pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia. Kementerian Agama meminta para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan langkah-langkah persiapan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan pihaknya telah bersurat ... selengkapnya
Kemenhaj Antisipasi Dinamika Timur Tengah dan Matangkan Persiapan Haji 2026
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mengantisipasi dinamika keamanan di kawasan Timur Tengah dengan memperkuat koordinasi bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia guna memastikan keselamatan jemaah umrah serta kesiapan penyelenggaraan haji 2026. Sebagian jemaah telah kembali ke Tanah Air, sementara lainnya masih menunggu kepastian p... selengkapnya
Arab Saudi Buka Pintu untuk Umrah, Bagaimana dengan Jemaah dari Indonesia?
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kembali mengizinkan ibadah umrah bagi jemaah di luar Arab Saudi mulai 1 Muharram 1443 Hijriah atau sekitar 10 Agustus 2021. Hal ini dibenarkan oleh Konsul Haji Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Endang Jumali, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/7/2021). Apakah jemaah umrah dari Indonesia juga bisa kembali melaksanakan ... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0811-796-753 -
Whatsapp
081385575221 -
Messenger
patriawisata -
Email
patriawisatakendari@gmail.com






1 komentar