Hotline 0811-796-753
Informasi lebih lanjut?
  • NEWS UPDATEMenhaj RI: PKS dengan Garuda Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 1447-1449 H
  • INFO KEMENHAJKelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta
  • INFO HAJIGaruda Indonesia Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 2026
  • INFO TERKINIKampung Haji Indonesia di Mekkah Terbuka untuk WNA, Jamaah RI Jadi Prioritas
Home » Berita Haji » DPR Pastikan Dana Haji Aman, Tak Dipakai Bangun Infrastruktur

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily memastikan, pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sekaligus menepis isu di media sosial yang menyebutkan dana tersebut digunakan untuk proyek pemerintah. Hal ini menyusul langkah pemerintah yang membatalkan keberangkatan haji tahun 2021 ini.

“Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji,” tegasnya di Jakarta, Selasa (8/6).

Ace menjelaskan dana haji itu sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI. Bahkan sejauh pengamatannya tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur.

Dia menjelaskan, dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (obligasi syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN).

“Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga,” ujar Ace.

Legislator Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, dana haji tersebut ada yang disimpan di bank-bank syariah, ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga. Surat berharga itu menurutnya memiliki nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut.

Ace mengatakan karena uang haji ditempatkan dengan skema SBSN maka bagi siapa pun yang mempergunakan SBSN tersebut menjadi hak yang menggunakannya. Namun, lanjutnya, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN itu.

“Yaitu ya rata-rata flat di angka 7 persen, nah karena itu dana haji akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah, ada yang diinvestasi dalam negeri, investasi luar negeri, termasuk di antaranya soal surat berharga syariah negara itu,” paparnya.

Dia meyakinkan masyarakat bahwa jemaah mendapatkan nilai manfaat dari penempatan dana haji tersebut. Contohnya pembiayaan total haji per orang untuk 2019 lalu sesungguhnya mencapai Rp70 juta sementara jemaah haji hanya membayar Rp35 juta.

“Nah dari mana sisa pembayaran yang Rp35 juta sisanya? Ya itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi memang dana haji tersebut ya ada, dan aman,” ucap Ace.

Sumber: Liputan6.com

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Kemenhaj Luncurkan Hotline Pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” untuk Perkuat Perlindungan Jemaah

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meluncurkan hotline pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” sebagai kanal bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan pengaduan terkait penyelenggaraan haji dan umrah. Kehadiran hotline ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan jemaah sekaligus mendorong pengawasan publik terhadap penyelenggaraan ha... selengkapnya

Kunjungan BMI Pusat di Kantor Patriawisata Makassar

Pada tanggal 18 September 2023 Kantor PT. Saudi Patria Wisata yang beralamat di Jl. RSI Faisal Raya di Makassar kedatangan tamu kunjungan dari Tim Bank Muamalat Pusat yang terdiri dari Bapak Wang Wardana (Head of Hajj dan Umrah Solution), Bapak Reza Triandharta (Hajj dan Umrah Sales Acquisition), Bapak Ahmad Salihin (Regional CEO) dan Bapak Dwi... selengkapnya

Arab Saudi Buka Pintu untuk Umrah, Bagaimana dengan Jemaah dari Indonesia?

26 July 2021 847x Berita Umrah, Info Arab Saudi

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kembali mengizinkan ibadah umrah bagi jemaah di luar Arab Saudi mulai 1 Muharram 1443 Hijriah atau sekitar 10 Agustus 2021. Hal ini dibenarkan oleh Konsul Haji Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Endang Jumali, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/7/2021). Apakah jemaah umrah dari Indonesia juga bisa kembali melaksanakan ... selengkapnya

Kantor Pusat

PT. SAUDI PATRIA WISATA
Jl. AR. Prawira Negara No.15 Kauman

Kota Metro Lampung, Indonesia.
E-mail : saudi_patriawisata@yahoo.co.id

 

Live Chat
Online Senin-Sabtu (08:00 – 16:00) WIB

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.