- NEWS UPDATEMenhaj RI: PKS dengan Garuda Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 1447-1449 H
- INFO KEMENHAJKelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta
- INFO HAJIGaruda Indonesia Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 2026
- INFO TERKINIKampung Haji Indonesia di Mekkah Terbuka untuk WNA, Jamaah RI Jadi Prioritas

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) baru-baru ini membekukan 6 bulan sampai satu tahun terhadap empat travel penyelenggara umrah yakni PT ABM, PT AM, PT MFM, dan PT AMJ sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tertanggal 29 Mei 2023 yang resmi terdaftar sebagai Penyelenggaa Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Mereka telah terbukti tidak profesional lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah. Hal mana kebijakan ini sudah sangat tepat. Terlebih pembekuan izin sudah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan harus didukung
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mendukung langkah “Law Inforcemant” Kementerian Agama tersebut sebagai upaya melakukan perlindungan hukum kepada Jemaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour. Pembekuan izin merupakan penghukuman dari segi hukum administrasi sebagai langkah yang paling rasional menjaga iklim penyelenggaraan dan bisnis umrah agar tetap kondusif sehingga tidak terganggu, terutama PPIU yang dikelola secara profesional dan serius memberikan pelayanan sungguh-sungguh yang baru bangkit dihantam pandemi Covid-19.
Komnas Haji berharap, Kemenag tidak sampai disitu. Travel-travel nakal tersebut juga harus mengembalikan biaya dan memberikan kompensasi kepada Jemaah yang menjadi korban. Jika tidak, maka Kemenag bisa mencairkan bank garansi yang dibuat oleh travel manakala mereka melakukan proses pendaftaran yang menjadi syarat diteritkannya izin PPIU untuk diberikan kepada jemaah.
Baca Juga: Usulan Menag Yaqut demi Tekan Angka Kematian Jemaah Haji
Selain itu, pimpinan dan para pengurus travelnya jika dalam masa pembekuan masih belum memiliki iktikad baik menjalankan rekomendasi dari Kemenag perlu dipertimbangkan untuk mencabut izin secara permanan lalu dimasukkan dalam ‘black list’ (catatan hitam) tidak diberikan izin mendirikan travel baru dalam kurun waktu tertentu agar menjadi efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat luas. Terlebih saat ini penyelenggaraan umrah memasuki fase awal di tahun 1445 H.
Jemaah juga jangan tinggal diam, mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sumber: https://haji.kemenag.go.id
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Kemenhaj Perketat Istitha’ah Kesehatan Haji 2027, Sekjen: Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI akan memperketat penerapan istitha’ah kesehatan bagi calon jemaah haji tahun 1448 H/2027 M. Hal ini penting untuk menekan tinggi angka kematian dan adanya kebijakan tentang safari wukuf. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk menekan angka kematian jemaah sekaligus memastikan hanya calon... selengkapnya
Persiapkan Ibadah Haji Khusus, Dirbina UHK Gelar Rapat Bersama Asosiasi PIHK
Penyelenggaraan ibadah haji akan mulai dalam waktu dekat. Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus bersama Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) saling berkoordinasi intensif agar penyelenggaraan ibadah haji khusus dapat berjalan dengan lancar meskipun waktu persiapannya sangat singkat. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin, menggelar rapat bersama ... selengkapnya
Pemerintah Akan Temui Wamen Haji Saudi Bahas Kepastian Umrah
Konsul Haji di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Endang Jumali mengatakan pihaknya dijadwalkan akan bertemu Wakil Menteri Haji Arab Saudi untuk membahas penyelenggaraan ibadah umrah pada Selasa (10/8). “Saya dan Pak Konjen Selasa besok baru akan diterima wakil Menteri Haji Bidang Umrah untuk membahas penyelenggaraan ibadah umrah,”... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0811-796-753 -
Whatsapp
081385575221 -
Messenger
patriawisata -
Email
patriawisatakendari@gmail.com






Belum ada komentar