- NEWS UPDATEMenhaj RI: PKS dengan Garuda Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 1447-1449 H
- INFO KEMENHAJKelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta
- INFO HAJIGaruda Indonesia Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 2026
- INFO TERKINIKampung Haji Indonesia di Mekkah Terbuka untuk WNA, Jamaah RI Jadi Prioritas
Jemaah Haji Khusus mulai Lakukan Pelunasan 21 Maret 2023
24 March 2023 814x Berita Haji, Haji 2023, Info Arab Saudi, Patriawisata

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin menyatakan, pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) haji khusus sudah bisa dimulai Selasa 21 Maret 2023 ini.
Menurut Nur Arifin, pelaksanaan pelunasan Bipih Khusus tahun 1444H/2023M berpedoman kepada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444H/2023M.
“Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan per tanggal 21 – 27 Maret 2023,” kata Nur Arifin di Jakarta. Selasa (21/3/2023)
Baca Juga: Kuota Haji 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tidak Ada Pembatasan Usia
Ia menjelaskan, Nomor porsi Jemaah Haji yang berhak melunasi Bipih Khusus terdiri dari Jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, Jemaah haji lunas tunda dan Jemaah haji lansia. “Terlampir daftar nama Jemaah Haji Khusus tersebut dan dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id/,” terangnya.
Pada masa pelunasan, lanjut Nur Arifin, pengajuan perpindahan Jemaah Haji antar PIHK tidak akan diproses, kecuali untuk Jemaah Haji berhak melunasi Bipih Khusus yang terdaftar PIHK yang sedang dalam proses penyelesaian masalah, sedang mendapatkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin, sedang dalam proses hukum dan/atau pailit, dan pelimpahan Jemaah Haji.
“Untuk itu Jemaah Haji tersebut agar melapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili untuk dilakukan proses pindah PIHK,” jelas Nur Arifin.
Nur Arifin berpesan, Penyelenggara Perjalanan Haji Khusus (PIHK) agar segera menginformasikan kepada seluruh Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak konfirmasi dan berhak lunas.
Adapun jadwal pelaksanaan pelunasan Bipih Khusus sebagai berikut:
- Tahap 1 tanggal 21 s.d 27 Maret 2023;
- Tahap 2 tanggal 5 s.d 10 April 2023;
- Petugas PIHK tanggal 2 s.d 5 Mei 2023;
- Penyampaian berkas persyaratan usulan penggabungan pendamping lansia, Jemaah penyandang disabilitas dan pendamping serta verifikasi berkas persyaratan tanggal 21 Maret s.d 31 Maret 2023;
- Penggabungan PIHK (Konsorsium) tanggal 11 April s.d 19 April 2023;
- Waktu pelaksanaan pelunasan pada setiap tahapannya pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB pada BPS Bipih Khusus tempat setor awal;
- Pengajuan PK mulai tanggal 21 Maret 2023 melalui SISKOPATUH.
Sumber: https://haji.kemenag.go.id
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Kemenag Gelar FGD Persiapan Umrah 1443H/2021M
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) tengah merevisi Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19. Revisi KMA ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung Senin (13/9/2021). Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Khoirizi, menggarisbawahi seju... selengkapnya
Kemenag – Kemenkes Siapkan Integrasi Aplikasi Siskopatuh dan Peduli Lindungi
Jakarta (PHU) — Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama terus mematangkan proses persiapan penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H. Persiapan tersebut antara lain terkait pembukaan akses data sertifikat vaksin jemaah umrah dalam aplikasi peduli lindungi, serta integrasi aplikasi Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji ... selengkapnya
Arab Saudi Ancam Cabut Izin Usaha Layanan Haji Swasta Secara Permanen Kalau Merugikan Jemaah
Pemerintah Arab Saudi memperketat pengawasan terhadap perusahaan penyelenggara layanan ibadah haji swasta. Kesalahan dalam pengelolaan layanan, mulai dari akomodasi hingga pengelolaan dana jemaah, kini tak lagi ditoleransi. Operator haji swasta yang menyebabkan jamaah gagal berangkat haji dipastikan menghadapi sanksi paling keras. Yakni, pencabutan izin usah... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0811-796-753 -
Whatsapp
081385575221 -
Messenger
patriawisata -
Email
patriawisatakendari@gmail.com






1 komentar