- NEWS UPDATEMenhaj RI: PKS dengan Garuda Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 1447-1449 H
- INFO KEMENHAJKelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta
- INFO HAJIGaruda Indonesia Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 2026
- INFO TERKINIKampung Haji Indonesia di Mekkah Terbuka untuk WNA, Jamaah RI Jadi Prioritas

Kementerian Agama terus berupaya melakukan inovasi dan reformasi dalam tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan publik. Salah satunya dengan pemberian izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar semakin cepat, transparan dan akuntabel.
Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Ditjen PHU Kementerian Agama Sutikno mengatakan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Agama melalukan penyesuaian Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Menurut Sutikno ada dua regulasi utama dan regulasi lainnya, yaitu PMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Ibadah Umrah dan Haji Khusus, PMA No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, KMA No. 540 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bagi Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan lbadah Umrah.
Begitu juga dengan KMA No. 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
“Pada prinsipnya, seluruh regulasi dan kebijakan yang ada bertujuan agar operasional PPIU berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tentunya harus pula memperhatikan regulasi dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dan memperhatikan berbagai perkembangan yang terjadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah,” ujar Sutikno dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Regulasi/Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada PPIU Izin Baru di Jakarta, Kamis (24/01/2024).
“Khusus bagi PPIU izin baru, seluruh regulasi dan kebijakan terkait penyelenggaraan Umrah merupakan dasar hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah Umrah mulai dari persiapan di Tanah Air, perjalanan ke Arab Saudi, selama operasional Umrah di Arab Saudi dan proses sampai tiba kembali di Tanah Air,” sambungnya.
Kegiatan ini dikhususkan kepada perwakilan PPIU di wilayah DKI Jakarta yang pada periode 2022 sd 2023 mendapatkan izin baru operasional Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
“Selain regulasi dan kebijakan dimaksud, para PPIU izin baru tersebut juga sangat diharapkan dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai PPIU, baik terkait aspek substantif, teknis maupun administratif dengan tetap mengacu pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” tutupnya.
Sumber: haji.kemenag.go.id
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Umrah 1443 H, Pemerintah dan Asosiasi Sepakat Prioritaskan Penanganan Covid-19
Jakarta (PHU) — Arab Saudi diinformasikan akan membuka penyelenggaraan ibadah umrah 1443 H. Pemerintah dan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sepakat untuk memprioritaskan penanganan Covid-19 terlebih dahulu. “Pemerintah dan asosiasi PPIU bersepakat untuk lebih memprioritaskan penanganan Covid-19 di dalam negeri sambil menunggu... selengkapnya
Arab Saudi Siapkan Denda Besar bagi Jamaah yang Berhaji Tanpa Izin
MAKKAH – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan, mereka yang memaksa masuk ke komplek Masjidil Haram, serta tempat-tempat suci lainnya yang menjadi lokasi prosesi ibadah haji, akan ditangkap. Selain itu, mereka juga akan dikenai sanksi yang cukup besar. Menurut Kementerian Dalam Negeri Saudi, siapa pun yang tertangkap mencoba mencapai Masjidil ... selengkapnya
Release Resmi Hasil Pertemuan Kemenag & 8 Asosiasi Umrah Haji Nasional
Jakarta (PHU)—Kementerian Agama bersama Asosiasi PPIU kembali berkoordinasi untuk mematangkan skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. Rapat koordinasi hari ini merupakan rapat lanjutan sehari sebelumnya yang digelar secara daring dipimpin oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Arab Saudi, Hilman Latief.... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0811-796-753 -
Whatsapp
081385575221 -
Messenger
patriawisata -
Email
patriawisatakendari@gmail.com





Belum ada komentar