Hotline 0811-796-753
Informasi lebih lanjut?
  • NEWS UPDATEMenhaj RI: PKS dengan Garuda Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 1447-1449 H
  • INFO KEMENHAJKelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta
  • INFO HAJIGaruda Indonesia Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 2026
  • INFO TERKINIKampung Haji Indonesia di Mekkah Terbuka untuk WNA, Jamaah RI Jadi Prioritas
Home » Berita Haji » Kemenag Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Umrah

Kementerian Agama terus berupaya melakukan inovasi dan reformasi dalam tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan publik. Salah satunya dengan pemberian izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar semakin cepat, transparan dan akuntabel.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Ditjen PHU Kementerian Agama Sutikno mengatakan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Agama melalukan penyesuaian Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.

Menurut Sutikno ada dua regulasi utama dan regulasi lainnya, yaitu PMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Ibadah Umrah dan Haji Khusus, PMA No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, KMA No. 540 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bagi Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan lbadah Umrah.

Begitu juga dengan KMA No. 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Baca Juga: Kementerian Pariwisata Saudi Tutup Hotel Dan Apartemen Di Makkah Dan Madinah Yang Melanggar Aturan Perizinan

“Pada prinsipnya, seluruh regulasi dan kebijakan yang ada bertujuan agar operasional PPIU berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tentunya harus pula memperhatikan regulasi dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dan memperhatikan berbagai perkembangan yang terjadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah,” ujar Sutikno dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Regulasi/Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada PPIU Izin Baru di Jakarta, Kamis (24/01/2024).

“Khusus bagi PPIU izin baru, seluruh regulasi dan kebijakan terkait penyelenggaraan Umrah merupakan dasar hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah Umrah mulai dari persiapan di Tanah Air, perjalanan ke Arab Saudi, selama operasional Umrah di Arab Saudi dan proses sampai tiba kembali di Tanah Air,” sambungnya.

Kegiatan ini dikhususkan kepada perwakilan PPIU di wilayah DKI Jakarta yang pada periode 2022 sd 2023 mendapatkan izin baru operasional Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

“Selain regulasi dan kebijakan dimaksud, para PPIU izin baru tersebut juga sangat diharapkan dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai PPIU, baik terkait aspek substantif, teknis maupun administratif dengan tetap mengacu pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” tutupnya.

Sumber: haji.kemenag.go.id

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Aturan Baru, Berangkat Haji Kedua Kali Tunggu 18 Tahun setelah Haji Pertama

29 October 2025 639x Berita Haji, Haji 2026, Haji Khusus, Patriawisata

Pemerintah menetapkan aturan baru terkait keberangkatan haji bagi jemaah yang ingin berangkat untuk kedua kalinya. Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam UU itu dikatakan jemaah yang hendak pergi haji kedua kalinya baru bisa berangkat setelah jeda minimal 18 tahun seja... selengkapnya

Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025

Jakarta – Arab Saudi menerapkan sejumlah aturan baru pada penyelenggaraan haji 2025 mendatang. Kebijakan ini dinilai ketat, khususnya mengenai himbauan kesehatan jemaah haji 2025. Melansir dari salah satu majalah Saudi yaitu Leaders Mina, Kementerian Haji dan Umrah Saudi memberlakukan imbauan kesehatan dengan mengutamakan keselamatan para jemaah haji 2... selengkapnya

Usulan Menag Yaqut demi Tekan Angka Kematian Jemaah Haji

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membeberkan sejumlah upaya menekan angka kematian jemaah haji pada tahun-tahun mendatang. Salah satunya menukar urutan screening awal jemaah haji. “Ada catatan khusus yang saya kira penting dibahas bersama DPR. Salah satunya adalah membalik proses. Kemarin itu jemaah lunas dulu baru cek kesehatan, sehingga sering kali ... selengkapnya

Kantor Pusat

PT. SAUDI PATRIA WISATA
Jl. AR. Prawira Negara No.15 Kauman

Kota Metro Lampung, Indonesia.
E-mail : saudi_patriawisata@yahoo.co.id

 

Live Chat
Online Senin-Sabtu (08:00 – 16:00) WIB

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.