- NEWS UPDATEMenhaj RI: PKS dengan Garuda Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 1447-1449 H
- INFO KEMENHAJKelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta
- INFO HAJIGaruda Indonesia Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 2026
- INFO TERKINIKampung Haji Indonesia di Mekkah Terbuka untuk WNA, Jamaah RI Jadi Prioritas

Kementerian Agama terus berupaya melakukan inovasi dan reformasi dalam tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan publik. Salah satunya dengan pemberian izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar semakin cepat, transparan dan akuntabel.
Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Ditjen PHU Kementerian Agama Sutikno mengatakan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Kementerian Agama melalukan penyesuaian Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Menurut Sutikno ada dua regulasi utama dan regulasi lainnya, yaitu PMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Berusaha Ibadah Umrah dan Haji Khusus, PMA No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, KMA No. 540 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bagi Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan lbadah Umrah.
Begitu juga dengan KMA No. 1251 Tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
“Pada prinsipnya, seluruh regulasi dan kebijakan yang ada bertujuan agar operasional PPIU berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Tentunya harus pula memperhatikan regulasi dan kebijakan Pemerintah Arab Saudi dan memperhatikan berbagai perkembangan yang terjadi terkait dengan penyelenggaraan ibadah umrah,” ujar Sutikno dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi Regulasi/Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada PPIU Izin Baru di Jakarta, Kamis (24/01/2024).
“Khusus bagi PPIU izin baru, seluruh regulasi dan kebijakan terkait penyelenggaraan Umrah merupakan dasar hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah Umrah mulai dari persiapan di Tanah Air, perjalanan ke Arab Saudi, selama operasional Umrah di Arab Saudi dan proses sampai tiba kembali di Tanah Air,” sambungnya.
Kegiatan ini dikhususkan kepada perwakilan PPIU di wilayah DKI Jakarta yang pada periode 2022 sd 2023 mendapatkan izin baru operasional Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
“Selain regulasi dan kebijakan dimaksud, para PPIU izin baru tersebut juga sangat diharapkan dapat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajiban sebagai PPIU, baik terkait aspek substantif, teknis maupun administratif dengan tetap mengacu pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” tutupnya.
Sumber: haji.kemenag.go.id
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Pemerintah Lobi Arab Saudi Agar Terima Calon Jemaah Umrah yang Divaksin Sinovac
Arab Saudi telah resmi menerima jemaah umrah pada 9 Agustus 2021 lalu. Sayangnya, sebagian jemaah asal Indonesia masih belum dapat melaksanakan ibadah tersebut lantaran perbedaan vaksin yang digunakan dengan syarat yang diberlakukan. Mulanya, Arab Saudi hanya menerima calon jemaah yang disuntik menggunakan vaksin yang telah mendapatkan emergency use listing ... selengkapnya
168 Calon Jamaah Haji Khusus Patriawisata tahun 1445H/2024M dilepas oleh Dirbina Umrah dan Haji Khusus menuju ke Tanah Suci
Bertempat di Hotel D’Prima Jakarta, Bapak Dr. Drs. H. Jaja Jaelani, MM Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI hari ini 28 Mei 2024 melepas Calon Jamaah Haji (CJH) Khusus PT. Saudi Patria Wisata menuju Tanah Suci. Acara Pelepasan ini dilaksanakan sekaligus untuk memastikan kesiapan para CJH dan final check kelengkapan dokumen perjalanan... selengkapnya
Soal Jemaah Umrah, Menag Mau Lobi Tingkat Tinggi Arab Saudi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan segera melakukan kunjungan kerja ke negara Arab Saudi. Hal ini guna melakukan lobi tingkat tinggi kepada pemerintah Arab Saudi agar rakyat Indonesia bisa kembali melaksanakan ibadah umrah di tengah pandemi COVID-19. Untuk itu, ia akan mengajak dari Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pimpinan Daerah untuk bersama-sama melaku... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0811-796-753 -
Whatsapp
081385575221 -
Messenger
patriawisata -
Email
patriawisatakendari@gmail.com





Belum ada komentar