Hotline 0811-796-753
Informasi lebih lanjut?
  • NEWS UPDATEMenhaj RI: PKS dengan Garuda Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 1447-1449 H
  • INFO KEMENHAJKelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta
  • INFO HAJIGaruda Indonesia Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 2026
  • INFO TERKINIKampung Haji Indonesia di Mekkah Terbuka untuk WNA, Jamaah RI Jadi Prioritas
Home » Berita Haji » Arab Saudi Siapkan Denda Besar bagi Jamaah yang Berhaji Tanpa Izin

MAKKAH – Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan, mereka yang memaksa masuk ke komplek Masjidil Haram, serta tempat-tempat suci lainnya yang menjadi lokasi prosesi ibadah haji, akan ditangkap. Selain itu, mereka juga akan dikenai sanksi yang cukup besar.

Menurut Kementerian Dalam Negeri Saudi, siapa pun yang tertangkap mencoba mencapai Masjidil Haram, daerah di sekitarnya dan tempat-tempat suci, termasuk Mina, Muzdalifah, dan Arafat, tanpa izin akan dikenakan denda hampir USD 2.700 atau sekitar Rp. 40 juta.

“Jika terjadi pelanggaran berulang, denda akan berlipat ganda,” ucap kementerian itu, seperti dilansir Al Arabiya pada Senin (5/7/2021).

Dalam pernyataannya, kementerian itu juga menyebutkan bahwa pasukan keamanan akan menjalankan tugasnya di semua jalan, koridor dan area menuju Masjidil Haram, dan tempat-tempat suci untuk mencegah dan mengendalikan segala pelanggaran yang mungkin terjadi.

“Pedoman tersebut diberlakukan untuk memastikan kepatuhan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama musim haji tahun ini yang akan berlangsung antara 17 hingga 22 Juli,” ungkapnya. Baca juga: Otoritas Saudi Ungkap Rencana Operasional Ibadah Haji Tahun Ini

Baca Juga: Haji Tanpa Kartu Pintar, Izin Tak akan Diberikan Pemerintah Arab Saudi

Seperti diketahui, Saudi sendiri hanya mengizinkan 60 ribu jamaah untuk menjalankan ibadah haji tahun ini. Mereka yang diizinkan untuk berhaji adalah warga negara dan pemegang status kependudukan yang tinggal di dalam negeri, dan mereka harus mendaftar dahulu untuk kemudian diseleksi oleh otoritas terkait.

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Kuota Haji 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tidak Ada Pembatasan Usia

Jeddah (PHU) — Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Kesepakatan tersebut ditandatangani hari ini oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah. Ikut menyaksikan, Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi, Dirjen Penyenggaraa... selengkapnya

Kemenag Minta PPIU Data dan Persiapkan Keberangkatan Jemaah Umrah

12 October 2021 761x Berita Umrah, Dalam negeri, Info Arab Saudi

Jakarta (Kemenag) — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi diinformasikan tengah mulai menyiapkan pengaturan pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia. Kementerian Agama meminta para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan langkah-langkah persiapan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan pihaknya telah bersurat ... selengkapnya

Saudi Umumkan Hentikan Aturan Pembatasan Jarak Sosial dan Karantina Saat Kedatangan di Arab Saudi

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi umumkan beberapa keputusan penting terkait dengan penanganan pandemi corona. Di antaranya mencabut aturan menjaga jarak sosial di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta seluruh masjid, dengan tetap mewajibkan pemakaian masker di dalam ruang tertutup. Berikut pengumuman yang dirilis Saudi Press Agency (SPA): Menghentikan pe... selengkapnya

Kantor Pusat

PT. SAUDI PATRIA WISATA
Jl. AR. Prawira Negara No.15 Kauman

Kota Metro Lampung, Indonesia.
E-mail : saudi_patriawisata@yahoo.co.id

 

Live Chat
Online Senin-Sabtu (08:00 – 16:00) WIB

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.