Hotline 0811-796-753
Informasi lebih lanjut?
  • NEWS UPDATEMenhaj RI: PKS dengan Garuda Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 1447-1449 H
  • INFO KEMENHAJKelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta
  • INFO HAJIGaruda Indonesia Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 2026
  • INFO TERKINIKampung Haji Indonesia di Mekkah Terbuka untuk WNA, Jamaah RI Jadi Prioritas
Home » Berita Umrah » Arab Saudi Buka Pintu untuk Umrah, Bagaimana dengan Jemaah dari Indonesia?

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi kembali mengizinkan ibadah umrah bagi jemaah di luar Arab Saudi mulai 1 Muharram 1443 Hijriah atau sekitar 10 Agustus 2021.

Hal ini dibenarkan oleh Konsul Haji Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Endang Jumali, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Apakah jemaah umrah dari Indonesia juga bisa kembali melaksanakan ibadah umrah? Mengenai hal ini, Endang mengatakan, perlu dipastikan kembali apakah kali ini sudah terbuka kesempatan bagi Indonesia.

“Untuk edaran betul terkait umrah tersebut, namun untuk negara Indonesia masih perlu koordinasi untuk mendapat kepastian apakah Indonesia masih di-banned atau tidak,” kata Endang.

Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Kesuksesan Pelaksanaan Haji 2021 Tanpa Penularan COVID-19

Dihubungi secara terpisah, Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaki Zakaria Anshary membenarkan adanya surat resmi terkait pelaksanaan ibadah umrah.

Ia mengatakan, izin pemberangkatan jemaah umrah tergantung pada perkembangan kondisi pandemi.

“Kalau vaksin (Arab) Saudi sudah lebih 70 persen dan kondisi pandemi di Indonesia membaik, bisa saja mereka menerima jamaah umrah Indonesia yang sudah vaksin,” kata Zaki kepada Kompas.com, Senin (26/7/2021).

Mengutip Reuters, Senin (26/7/2021), Arab Saudi sedikitnya telah memvaksin 24.314.234 dosis vaksin Covid-19.

Dengan asumsi setiap orang membutuhkan 2 dosis, maka jumlah itu baru cukup untuk memvaksinasi sekitar 35,5 persen dari populasi negara itu.

Sementara, angka vaksinasi Covid-19 di Indonesia berdasarkan data Kementerian Kesehatan per Minggu (25/7/2021) pukul 18.00 WIB, baru 21,39 persen warga yang menerima dosis pertema.

Sementara, penerima dosis lengkap baru 8,61 persen dari total sasaran 208.256.720 orang.

“Kita berdoa saja semoga kondisi pandemi berakhir dan kita bisa kembali umrah dan haji,” harap Zaki.

Zaki mengatakan, jika merujuk informasi yang diterimanya dari Arab Saudi, jemaah asal Indonesia punya peluang untuk umrah, dengan catatan karantina lebih dulu 14 hari di negara lain.

“Bisa, asal mau karantina 14 hari di negara lain dulu. Misalnya karantina di negara Oman, Emirates, Maldives dan lain-lain,” kata dia.
Zaki mengatakan, Arab Saudi hanya menerima jemaah yang sudah mendapat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

Sumber: Kompas.com

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Ditjen PHU Siapkan Digitalisasi Layanan Haji

Jakarta (PHU) — Ibadah haji tahun 1442H/2021M yang diselenggarakan pada masa pandemi menuntut pemerintah untuk mengambil langkah-langkah inovatif guna menyesuaikan diri dengan kebijakan digitalisasi di segala sektor yang sedang digalakkan oleh Pemerintah Arab Saudi, termasuk di sektor perhajian. Peluncuran Hajj Smart Card pada pelaksanaan ibadah haji t... selengkapnya

Kemenag Minta PPIU Data dan Persiapkan Keberangkatan Jemaah Umrah

12 October 2021 776x Berita Umrah, Dalam negeri, Info Arab Saudi

Jakarta (Kemenag) — Pemerintah Kerajaan Arab Saudi diinformasikan tengah mulai menyiapkan pengaturan pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia. Kementerian Agama meminta para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan langkah-langkah persiapan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengatakan pihaknya telah bersurat ... selengkapnya

Aturan Baru, Berangkat Haji Kedua Kali Tunggu 18 Tahun setelah Haji Pertama

29 October 2025 687x Berita Haji, Haji 2026, Haji Khusus, Patriawisata

Pemerintah menetapkan aturan baru terkait keberangkatan haji bagi jemaah yang ingin berangkat untuk kedua kalinya. Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Dalam UU itu dikatakan jemaah yang hendak pergi haji kedua kalinya baru bisa berangkat setelah jeda minimal 18 tahun seja... selengkapnya

Kantor Pusat

PT. SAUDI PATRIA WISATA
Jl. AR. Prawira Negara No.15 Kauman

Kota Metro Lampung, Indonesia.
E-mail : saudi_patriawisata@yahoo.co.id

 

Live Chat
Online Senin-Sabtu (08:00 – 16:00) WIB

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.