Hotline 0811-796-753
Informasi lebih lanjut?
  • NEWS UPDATEMenhaj RI: PKS dengan Garuda Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 1447-1449 H
  • INFO KEMENHAJKelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta
  • INFO HAJIGaruda Indonesia Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 2026
  • INFO TERKINIKampung Haji Indonesia di Mekkah Terbuka untuk WNA, Jamaah RI Jadi Prioritas
Home » Berita Haji » Ini Empat Rumusan Hasil Kajian Istithaah Keuangan Haji

Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji yang digelar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menghasilkan empat rumusan. Hasil ini dirumuskan oleh tim kecil setelah dilakukan proses diskusi peserta forum kajian.

Forum yang berlangsung dari 15 s.d. 17 November 2023 di Ciledug ini diikuti perwakilan ormas Islam (NU, Muhammadiyah, Persis, dan Al Washliyah), serta asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU).

“Empat rumusan ini merupakan kesimpulan dari pokok-pokok pikiran para ulama, akademisi, dan ekonom yang diundang sebagai narasumber pada kegiatan ini,” terang Kasubdit Bimbingan Jemaah Direktorat Bina Haji Khalilurrahman jelang pembacaan rumusan hasil kajian, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Kemenag & DPR Bentuk Panitia Kerja, Bahas Biaya Haji 2024

Selaku Ketua Panitia Pelaksana, Khalilurrahman berharap rumusan ini menjadi dasar dan pegangan seluruh stakeholder keuangan haji dalam mengambil kebijakan terkait istithaah keuangan haji. Rumusan ini juga diharapkan menjadi pertimbangan dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk mewujudkan tata kelola keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Berikut Rumusan Hasil Kajian Istithaah Keuangan Haji:

Istithaah merupakan salah satu syarat wajib pelaksanaan ibadah haji yang disepakati sebagian besar ulama mazhab. Ketika syarat istithaah belum terpenuhi, maka seorang Muslim belum berkewajiban menunaikan ibadah haji;

Skema pembiayaan dana talangan oleh sebagian lembaga keuangan menyebabkan daftar antrean (waiting list) semakin panjang dan menghalangi kesempatan bagi orang yang memenuhi syarat istithaah untuk beribadah haji. Ini merupakan madharat dan tindakan merugikan yang tidak dapat ditolerir;

Penyimpanan setoran awal dana haji pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimaksudkan untuk dikelola dan diinvestasikan pada sektor yang menguntungkan dan aman. Sehingga, keuntungannya dapat dipergunakan untuk kemaslahatan dan peningkatan kualitas layanan kepada Jemaah Haji. Distribusi keuntungan (nilai manfaat) harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji;

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, distribusi nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal dilakukan dengan cara mengirim langsung ke rekening masing-masing Jemaah Haji melalui Virtual Account (VA). Sehingga pada tahun keberangkatan, jemaah hanya menambah kekurangan dari nilai manfaat VA untuk melunasi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan.

Sumber: haji.kemenag.go.id

1 komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Saudi Umumkan Hentikan Aturan Pembatasan Jarak Sosial dan Karantina Saat Kedatangan di Arab Saudi

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi umumkan beberapa keputusan penting terkait dengan penanganan pandemi corona. Di antaranya mencabut aturan menjaga jarak sosial di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi serta seluruh masjid, dengan tetap mewajibkan pemakaian masker di dalam ruang tertutup. Berikut pengumuman yang dirilis Saudi Press Agency (SPA): Menghentikan pe... selengkapnya

Kemenag Dorong KBIHU Terapkan Manasik Haji Ramah Lansia

Keberangkatan Jemaah Haji setiap tahun akan didominasi oleh jemaah lansia. Tren tersebut dapat disikapi oleh para KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah) dengan penyelenggaraan manasik haji yang ramah lansia. Hal ini disampaikan Direktur Bina Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Arsad Hidayat saat menghadiri Semi... selengkapnya

Soal Jemaah Umrah, Menag Mau Lobi Tingkat Tinggi Arab Saudi

22 September 2021 688x Berita Umrah, Dalam negeri, Info Arab Saudi

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan segera melakukan kunjungan kerja ke negara Arab Saudi. Hal ini guna melakukan lobi tingkat tinggi kepada pemerintah Arab Saudi agar rakyat Indonesia bisa kembali melaksanakan ibadah umrah di tengah pandemi COVID-19. Untuk itu, ia akan mengajak dari Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Pimpinan Daerah untuk bersama-sama melaku... selengkapnya

Kantor Pusat

PT. SAUDI PATRIA WISATA
Jl. AR. Prawira Negara No.15 Kauman

Kota Metro Lampung, Indonesia.
E-mail : saudi_patriawisata@yahoo.co.id

 

Live Chat
Online Senin-Sabtu (08:00 – 16:00) WIB

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.