Hotline 0811-796-753
Informasi lebih lanjut?
  • NEWS UPDATEMenhaj RI: PKS dengan Garuda Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 1447-1449 H
  • INFO KEMENHAJKelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta
  • INFO HAJIGaruda Indonesia Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 2026
  • INFO TERKINIKampung Haji Indonesia di Mekkah Terbuka untuk WNA, Jamaah RI Jadi Prioritas
Home » Berita Haji » Ini Empat Rumusan Hasil Kajian Istithaah Keuangan Haji

Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji yang digelar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama menghasilkan empat rumusan. Hasil ini dirumuskan oleh tim kecil setelah dilakukan proses diskusi peserta forum kajian.

Forum yang berlangsung dari 15 s.d. 17 November 2023 di Ciledug ini diikuti perwakilan ormas Islam (NU, Muhammadiyah, Persis, dan Al Washliyah), serta asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU).

“Empat rumusan ini merupakan kesimpulan dari pokok-pokok pikiran para ulama, akademisi, dan ekonom yang diundang sebagai narasumber pada kegiatan ini,” terang Kasubdit Bimbingan Jemaah Direktorat Bina Haji Khalilurrahman jelang pembacaan rumusan hasil kajian, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga: Kemenag & DPR Bentuk Panitia Kerja, Bahas Biaya Haji 2024

Selaku Ketua Panitia Pelaksana, Khalilurrahman berharap rumusan ini menjadi dasar dan pegangan seluruh stakeholder keuangan haji dalam mengambil kebijakan terkait istithaah keuangan haji. Rumusan ini juga diharapkan menjadi pertimbangan dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk mewujudkan tata kelola keuangan haji yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Berikut Rumusan Hasil Kajian Istithaah Keuangan Haji:

Istithaah merupakan salah satu syarat wajib pelaksanaan ibadah haji yang disepakati sebagian besar ulama mazhab. Ketika syarat istithaah belum terpenuhi, maka seorang Muslim belum berkewajiban menunaikan ibadah haji;

Skema pembiayaan dana talangan oleh sebagian lembaga keuangan menyebabkan daftar antrean (waiting list) semakin panjang dan menghalangi kesempatan bagi orang yang memenuhi syarat istithaah untuk beribadah haji. Ini merupakan madharat dan tindakan merugikan yang tidak dapat ditolerir;

Penyimpanan setoran awal dana haji pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimaksudkan untuk dikelola dan diinvestasikan pada sektor yang menguntungkan dan aman. Sehingga, keuntungannya dapat dipergunakan untuk kemaslahatan dan peningkatan kualitas layanan kepada Jemaah Haji. Distribusi keuntungan (nilai manfaat) harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji;

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji, distribusi nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal dilakukan dengan cara mengirim langsung ke rekening masing-masing Jemaah Haji melalui Virtual Account (VA). Sehingga pada tahun keberangkatan, jemaah hanya menambah kekurangan dari nilai manfaat VA untuk melunasi besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditetapkan.

Sumber: haji.kemenag.go.id

1 komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Komentar Anda*Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.

Dirbina Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI melepas 153 Calon Jamaah Haji Khusus Patriawisata tahun 1444H/2023M menuju ke Tanah Suci

  Sebanyak 153 orang Calon Jamaah Haji (CJH) Khusus PT. Saudi Patria Wisata hari ini, 9 Juni 2023 sedang berkumpul untuk mengikuti acara Pelepasan Rombongan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI, Bapak Dr. Drs. H NUR ARIFIN, M.Pd di Hotel D’Prima Jakarta. Acara Pelepasan ini dilaksanakan sekaligus untuk melakukan pemeriksaa... selengkapnya

Release Resmi Hasil Pertemuan Kemenag & 8 Asosiasi Umrah Haji Nasional

Jakarta (PHU)—Kementerian Agama bersama Asosiasi PPIU kembali berkoordinasi untuk mematangkan skema penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19. Rapat koordinasi hari ini merupakan rapat lanjutan sehari sebelumnya yang digelar secara daring dipimpin oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dari Arab Saudi, Hilman Latief.... selengkapnya

Kontrak Layanan Haji di Saudi Mulai Ditandatangani, Target Selesai Sebelum 14 Februari

Proses penyediaan layanan akomodasi, transportasi, konsumsi, dan layanan umum bagi jemaah haji Indonesia sudah memasuki tahap penandatanganan kontrak. Kantor Urusan Haji (KUH) pada KJRI Jeddah secara bertahap hari ini melaksanakan penandatanganan kontrak dengan para penyedia layanan di Arab Saudi. Pada tahap awal, penandatanganan kontrak dilakukan dengan pen... selengkapnya

Kantor Pusat

PT. SAUDI PATRIA WISATA
Jl. AR. Prawira Negara No.15 Kauman

Kota Metro Lampung, Indonesia.
E-mail : saudi_patriawisata@yahoo.co.id

 

Live Chat
Online Senin-Sabtu (08:00 – 16:00) WIB

Kontak Kami

Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.