- NEWS UPDATEMenhaj RI: PKS dengan Garuda Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 1447-1449 H
- INFO KEMENHAJKelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta
- INFO HAJIGaruda Indonesia Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 2026
- INFO TERKINIKampung Haji Indonesia di Mekkah Terbuka untuk WNA, Jamaah RI Jadi Prioritas

Pemerintah menetapkan aturan baru terkait keberangkatan haji bagi jemaah yang ingin berangkat untuk kedua kalinya. Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.
Dalam UU itu dikatakan jemaah yang hendak pergi haji kedua kalinya baru bisa berangkat setelah jeda minimal 18 tahun sejak pelaksanaan haji pertama. Ketentuan tersemat dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c sebagai salah satu syarat keberangkatan haji.
“Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.” tulis UU tersebut.
Dengan begitu, jemaah yang ingin pergi haji tidak bisa langsung mendaftar kembali sebelum melewati masa tunggu hampir dua dekade. Aturan diberlakukan sebagai langkah pemerataan kesempatan bagi umat Islam yang belum pernah menunaikan ibadah haji, mengingat antrean panjang dan keterbatasan kuota setiap tahunnya.
Baca Juga: Gus Irfan Pastikan Pembagian Kuota Haji 2026 Tetap 92% Reguler-8% Khusus
UU yang disahkan pada 4 September 2025 lalu oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto itu dimaksudkan sebagai komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem penyelenggaraan haji agar lebih adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah.
Walau demikian, persyaratan pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) reguler, pembimbing Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta petugas Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pada pasal 5 tersebut juga diatur terkait ketentuan jemaah wajib memenuhi persyaratan kesehatan dan telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). Penentuan kelayakan kesehatan dilakukan oleh Menteri Agama dengan berkoordinasi bersama Menteri Kesehatan.
Sumber: detik.com
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Kemenag Terjunkan Tim Pengawasan Umrah dan Haji Khusus di Bandara Changi Singapura
Kementerian Agama (Kemenag) akan menerjunkan tim pengawasan untuk jemaah umrah dan haji khusus (PIHK) di bandara transit, salah satunya di Bandara Changi, Singapura. Pengawasan yang akan dilakukan Tim Kemenag dalam penyelengaraan haji khusus dan umrah di bandara transit Changi, Singapura itu diantaranya aspek layanan konsumsi, transportasi udara dan layanan ... selengkapnya
Kemenhaj Perketat Istitha’ah Kesehatan Haji 2027, Sekjen: Keselamatan Jemaah Jadi Prioritas
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI akan memperketat penerapan istitha’ah kesehatan bagi calon jemaah haji tahun 1448 H/2027 M. Hal ini penting untuk menekan tinggi angka kematian dan adanya kebijakan tentang safari wukuf. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk menekan angka kematian jemaah sekaligus memastikan hanya calon... selengkapnya
Utamakan Keselamatan, Pemberangkatan Jemaah Umrah Ditunda Hingga 2022
Jakarta (PHU)–Pemberangkatan jemaah umrah Indonesia kembali ditunda hingga tahun 2022. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, keputusan ini diambil usai adanya imbauan dari Presiden RI dan arahan Menteri Agama agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri, serta setelah pihaknya menggelar rapat dengan ... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0811-796-753 -
Whatsapp
081385575221 -
Messenger
patriawisata -
Email
patriawisatakendari@gmail.com






Belum ada komentar