- NEWS UPDATEMenhaj RI: PKS dengan Garuda Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 1447-1449 H
- INFO KEMENHAJKelalaian Berujung Sanksi Berat, Saudi Beri Peringatan Keras pada Operator Layanan Haji Swasta
- INFO HAJIGaruda Indonesia Jamin Kepastian Armada dan Jadwal Penerbangan Haji 2026
- INFO TERKINIKampung Haji Indonesia di Mekkah Terbuka untuk WNA, Jamaah RI Jadi Prioritas
Arab Saudi telah secara bertahap menerima jemaah umrah dari luar negeri yang sudah divaksin corona mulai 9 Agustus lalu.
Mekah dan Madinah mulai menyambut pengunjung dari luar negeri dengan tetap menjaga langkah pencegahan Covid-19.
Jemaah yang diizinkan tiba di Saudi hanya mereka yang berasal dari negara yang masuk daftar hijau atau dinilai aman dari infeksi kasus Covid-19 menurut kriteria yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Badan Penerbangan Sipil Saudi.

Mulai hari ini, Rabu 8/9/2021 terdapat 3 negara yang menurut pemerintah Arab Saudi sudah memungkinkan untuk dicabut penangguhannya dan membolehkan warga negara tersebut untuk berkunjung ke negaranya. Yaitu Afrika Selatan, United Emirat dan Argentina. Adapun Indonesia masih menjadi satu dari sepuluh negara yang tersisa (Indonesia, India, Pakistan, Mesir, Turki, Brazil, Lebanon, Ethopia, Vietnam dan Afghanistan) yang masuk dalam daftar larangan masuk Saudi meski tren infeksi Covid-19 di dalam negeri menunjukkan penurunan dalam beberapa waktu terakhir.
Sementara itu Saudi Press Agency (SPA) melaporkan kapasitas jemaah akan ditingkatkan dari 60.000 orang per bulan menjadi 2 juta.
Seperti dikutip dari Reuters, baik jemaah haji domestik maupun luar negeri harus menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 resmi bersama dengan dokumen pengajuan umrah.
Mungkin Anda tertarik membaca artikel berikut ini.
Arab Saudi Rilis 3 Paket Biaya Haji, Paling Murah Rp 52 Juta
Pemerintah Arab Saudi telah memutuskan calon jemaah yang bisa melaksanakan ibadah haji 2021 atau 1442 H hanya warga lokal dan WNA yang sudah menetap di Saudi atau ekspatriat. Tak seperti pada pelaksanaan haji tahun lalu yang digelar gratis, tahun ini Kementerian Haji dan Umrah menetapkan harga paket layanan yang dibagi dalam 3 kategori. Dikutip Minggu... selengkapnya
Pertama Sepanjang Sejarah, Ditjen PHU Kini Miliki Penyidik PNS
Pertama sepanjang berdirinya Kementerian Agama, Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, PPNS Ditjen PHU memiliki wewenang khusus menegakkan hukum pidana dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Hal ini disampaikan Dirjen PHU Hilman Latief saat memberi arahan kepad... selengkapnya
Kemenag Sosialisasi Regulasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Umrah
Kementerian Agama terus berupaya melakukan inovasi dan reformasi dalam tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan publik. Salah satunya dengan pemberian izin operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar semakin cepat, transparan dan akuntabel. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Ditjen PHU Kementerian Agama Sutikno mengata... selengkapnya
Kontak Kami
Apabila ada yang ditanyakan, silahkan hubungi kami melalui kontak di bawah ini.
-
Hotline
0811-796-753 -
Whatsapp
081385575221 -
Messenger
patriawisata -
Email
patriawisatakendari@gmail.com






Belum ada komentar